Selasa, 08 Juni 2010

Pemeriksaan alat vital manusia

Pemeriksaan tanda vital
1.Frekuensi nadi, termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak
2.Frekuensi napas, juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas, adakah tanda-tanda sesak napas.
3.Tekanan darah, tidak dilakukan pemeriksaan oleh KSR dasar
4.Suhu, diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering, berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.

Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 - 150 x/menit
Anak : 80 - 150 x/menit
Dewasa : 60 - 90 x/menit

Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 - 50 x/ menit
Anak : 15 - 30 x/ menit
Dewasa : 12 - 20 x/ menit


Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.

Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)
sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan jantung 3 tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi, biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda penyakit yang diderita saat ini.

Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Tidak ada komentar: